Surat tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JI. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Telp. 021-3812344
Fax: 021-34833981 Website: www.pendis.kemenag.go.id
JAKARTA
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor : D.J.I/HM.01/839/2015                                                 Jakarta,16 Ma.ret 2015
Lampiran : -
Perihal : Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Se - Indonesia

Assa/amu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomar 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Keharmatan Profesor, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah (PNSD) yang dipekerjakan pada Madrasah harus berbasis kinerja. Dalam hal ini Madrasah sebagai instansi pengguna di bawah binaan Kementerian Agama;
  2. Berkenaan pada poin 1 di atas, tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Kementerian Agama;
  3. Perlu diperhatikan bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD secara double account tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih .
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
2. lnspektur Jenderal Kementerian Agama;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
6. Direktur Pendidikan Bappenas.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.